Monday, November 5, 2012

Orang Indonesia Kena Denda di Brunei


Hakim Pengadilan Bandar Seri Begawan mendenda $ 9.000 atau atau masuk penjara enam bulan, terhadap seorang pria Indonesia berusia 30 tahun setelah ia mengaku bersalah atas kepemilikan 31 karton (dus) rokok. Ia tertangkap di perbatasan saat petugas melakukan pemeriksaan.

Atas tuduhan itu, Agus Saeful Ma'arif Nasorudin membantah memiliki apapun untuk menyatakan pada saat kedatangannya di Pos Kontrol Tujoh Sungai pada sore hari 30 Oktober 2012. Demikian disiarkan Borneo Bulletin.

Petugas Bea Cukai Pencegahan memeriksa mobil terdakwa dan menemukan 31 karton rokok, senilai RM455, tersembunyi di dalam mobil.

No comments:

Post a Comment